Apakah Anda orang Indonesia yang baru saja membeli ponsel di luar negeri? Kalau begitu, tidak bisa, asalkan menggunakan ponsel langsung di negara asalnya lho.
Karena jika tidak login atau register, nantinya ponsel Anda akan berstatus black market alias ilegal. Oleh karena itu, pemerintah dapat melarang ponsel Anda kapan saja.
Persyaratan dan registrasi IMEI HP dari luar negeri
Ya, pemerintah Indonesia memang telah menerapkan program pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi berupa ponsel, komputer genggam, dan tablet mulai 18 April 2020.
Mulai 18 April 2020, penumpang atau awak alat angkut yang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasinya ke Badan Bea dan Cukai.
Baca juga:
3 Cara Melihat Password WiFi yang Terhubung di HP Android dan iPhone
Detail registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi mobile Android
Bea Cukai atau website beakukai.go.id, yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.
Untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang Anda bawa dari luar negeri, Anda dapat melakukannya segera setelah turun dari pesawat di bandara.
Biasanya, Anda akan bertemu dengan bea cukai di bandara, yang akan menanyakan barang apa yang Anda bawa dari luar negeri.
Baca juga:
Lebih mudahnya, Instagram merilis fitur baru untuk menangani akun yang diretas
Jika artikel tersebut berkaitan dengan produk elektronik seperti ponsel
atau laptop, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi IMEI.
Didukung oleh GliaStudio
Berikut syarat pendaftaran IMEI HP dari luar negeri:
KTP (Asli)
Paspor (Asli)
Tiket kedatangan dan/atau boarding pass ke Indonesia (asli)
NPWP (asli jika ada)
Perangkat yang IMEI-nya sedang didaftarkan
Faktur/tanda terima penjualan perangkat yang IMEI-nya didaftarkan
Barcode pendaftaran online IMEI dari situs Bea Cukai / aplikasi seluler Bea Cukai
Dalam hal persyaratan dipenuhi, kantor pabean melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar legalitas penerimaan barang dan sebagai dasar penghitungan bea masuk.
Imigrasi dan pajak terkait impor.
Pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah: bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh 10% (jika memiliki NPWP, jika tidak PPh 20%).
Baca juga:
Wanita bangsawan tahun 1915, pangling netizen melihat penampilannya yang elegan dengan kebaya
Untuk perangkat telekomunikasi luar negeri yang diimpor ke Indonesia melalui perusahaan jasa pengiriman, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman melalui bea dan cukai.
Pengaturan jumlah perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya dapat didaftarkan, baik oleh penumpang, awak sarana pengangkut maupun oleh perusahaan jasa pelayaran mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menekan penyelundupan perangkat seluler, pendaftaran IMEI ini juga bertujuan untuk mendukung industri yang aman di dalam negeri dan melindungi masyarakat dari perangkat ilegal.
Selain bea cukai, Anda juga dapat mendaftarkan IMEI ponsel Anda secara online. Caranya adalah dengan menggunakan Mobile Customs.
Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Mobile Customs ke ponsel Anda.
2. Isi informasi pribadi Anda dengan lengkap.
3. Masukkan nama artikel.
4. Simpan formulir yang sudah diisi.
5. Anda akan menerima kode QR, bawa kode QR ke bea cukai terdekat.
6. Jika semuanya lengkap dan wajar, jika IMEI ponsel Anda terdaftar secara resmi, bea cukai akan mengeluarkan persetujuan.
Baca Juga :