Cara daftar NPWP online sederhana bagi wajib pajak yang tidak sempat ke kantor pajak. Anda dapat dengan mudah melakukan NPWP dari rumah hanya dengan internet dan laptop.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak atau badan usaha kena pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
Cara daftar NPWP Online, dengan mudah dari kenyamanan rumah Anda sendiri
Baca juga:
– Tren Cek Saldo di TikTok Menarik Perhatian, Ditjen Pajak Rekening: Ganteng
– Reza Arap menerima Rp. 1 miliar, rekening Ditjen Pajak jawabannya seperti ini
– Twitter Admin Ditjen Pajak kepergok nonton Inggris vs Jerman pake ini
– Cara daftar NPWP online dan syaratnya
NPWP adalah identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan.
NPWP juga merupakan persyaratan untuk pelayanan publik seperti menyiapkan paspor
, mengajukan kredit dari bank, menerbitkan izin perdagangan, dan sebagainya.
Membuat NPWP kini bisa dilakukan secara online dan jauh lebih mudah dibandingkan membuat NPWP secara offline. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak (KPP) untuk membuat NPWP, cukup berikan data diri dan internet di rumah.
Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) telah menawarkan cara pendaftaran
dan pendaftaran NPWP secara online atau melalui internet yang disebut dengan E-Registrasi (E-REG DJP).
Cara daftar NPWP online. (pajak.go.id)
Cara daftar NPWP online. (pajak.go.id)
Di bawah ini adalah cara daftar akun NPWP online dari rumah:
Didukung oleh GliaStudio
Buka browser di laptop anda kemudian kunjungi website halaman pendaftaran NPWP online Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id/login. Kemudian pilih menu E-Registration.
Klik tombol “Daftar” di bawah untuk mulai mendaftarkan akun baru.
Masukkan alamat email yang Anda miliki dan aktif gunakan. Ingat, alamat ini harus benar-benar valid karena nantinya Anda akan sering membutuhkannya untuk login ke NPWP online.
Setelah itu, cek inbox email yang anda daftarkan tadi dan buka email yang merupakan email konfirmasi dari ereg pajak. Setelah membuka email, klik tautan konfirmasi. Anda akan secara otomatis terhubung ke halaman pendaftaran ereg.pajak.go.id sebelumnya.
Lengkapi semua data pendaftaran yang diminta seperti nama, alamat email, kata sandi dan data lainnya sesuai dengan data yang Anda siapkan sebelumnya. Kemudian sebelum mengisi pastikan data anda sudah lengkap dan benar, karena jika data tidak lengkap dan salah maka anda tidak akan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Setelah proses aktivasi berhasil, login kembali ke halaman sistem e-registrasi dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang Anda buat sebelumnya.
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke layar pendaftaran wajib pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
Tentukan kategori wajib pajak sesuai dengan status dan keadaan Anda. Ada 2 kategori wajib pajak yang bisa dipilih. Jika Anda pria/wanita yang belum menikah, pilih NPWP pusat. Namun, jika Anda adalah wanita (istri) yang sudah menikah, Anda dapat memilih cabang NPWP untuk cabang NPWP suami Anda.
Lengkapi identitas wajib pajak Anda seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, nomor telepon aktif dan alamat email yang sesuai dengan yang didaftarkan sebelumnya.
Kemudian pilih penghasilan wajib pajak sesuai dengan sifat pekerjaan Anda. Ada 4 jenis pekerjaan yaitu
Jabatan ketenagakerjaan, seperti pegawai atau pegawai, baik swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya.
kegiatan usaha, d. H. usaha sendiri seperti toko kelontong, toko masak, dll.
Pekerjaan freelance, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dll.
Pekerjaan selain 3 jenis pekerjaan yang disebutkan di atas, seperti B. Freelancer.
Kemudian masukkan alamat atau domisili Anda saat ini, tidak masalah apakah alamat Anda saat ini berbeda dengan KTP Anda. Alamat bisnis hanya diberikan jika Anda memiliki bisnis, atau jika Anda tidak memiliki alamat bisnis, Anda dapat mengosongkan kolom tersebut lalu pilih Berikutnya.
Masukkan gaji Anda saat ini dan jumlah
Baca Juga :
https://produkumkmjember.id
https://pppptkpertanian.id
https://plnlabuhanangin.co.id
https://kimo.co.id
https://polresbangli.id